Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, fenomena pengibaran bendera Jolly Roger, simbol bajak laut dari anime dan manga One Piece, menjadi sorotan nasional. Bendera hitam dengan tengkorak bertopi jerami khas kru Bajak Laut Topi Jerami pimpinan Monkey D. Luffy ini dikibarkan di berbagai lokasi, seperti halaman rumah, kendaraan, dan aksi demonstrasi. Fenomena ini memicu pro dan kontra, dengan masyarakat melihatnya sebagai kritik sosial, sementara pemerintah menganggapnya sebagai tindakan provokatif. Berikut ulasan terbaru berdasarkan informasi per 3 Agustus 2025.
Awal Mula dan Makna Pengibaran Bendera Jolly Roger
Fenomena ini bermula dari seruan di media sosial, terutama melalui akun seperti @MurtadhaOne1 di platform X, yang mengajak masyarakat mengibarkan bendera Jolly Roger sebagai simbol protes terhadap kebijakan pemerintah. Dalam One Piece, Jolly Roger melambangkan kebebasan, perlawanan terhadap otoritas yang korup, dan solidaritas. Di Indonesia, bendera ini diadopsi untuk mengekspresikan kekecewaan terhadap isu-isu seperti ketimpangan ekonomi, kebijakan pajak, pemblokiran rekening oleh PPATK, dan ketidakadilan hukum. Video dan foto bendera ini berkibar di truk, motor, hingga rumah warga viral di TikTok, Instagram, dan X, terutama di wilayah seperti Bojonegoro, Trucuk, dan Balen.
Seorang warga Kebayoran, Jakarta Selatan, Riki Hidayat, menyatakan, “Mengibarkan bendera One Piece berarti simbol protes atau bentuk perlawanan dari rakyat yang selama ini tak puas dengan kinerja pemerintah.” Sementara itu, akun @ncex_cadel di X menulis, “Bendera One Piece adalah simbol perlawanan terhadap ketidakadilan, keserakahan, dan ketamakan para penguasa negeri. Mugiwaraaaaaaaaa.”
Konteks Budaya Pop dan Kritik Sosial
Dalam One Piece, Jolly Roger bukan sekadar lambang bajak laut, melainkan representasi identitas, mimpi, dan perjuangan melawan Pemerintah Dunia yang korup. Di Indonesia, pengibaran bendera ini dianggap sebagai sindiran terhadap pemerintah yang dinilai tidak berpihak pada rakyat kecil. Fenomena ini muncul setelah imbauan Presiden Prabowo Subianto untuk mengibarkan bendera Merah Putih sepanjang Agustus 2025, yang direspons sebagian warga dengan mengibarkan Jolly Roger sebagai bentuk ekspresi kekecewaan. Netizen seperti @MurtadhaOne1 menegaskan, “Jika lebih banyak bendera bajak laut berkibar, itu bukan karena kami tak mencintai Indonesia — tapi karena kami terlalu mencintainya, hingga tak sanggup melihat prinsip-prinsipmu dikubur oleh penerus yang tak sejalan.”
Komentar Resmi Pemerintah
Pemerintah menunjukkan beragam tanggapan terhadap fenomena ini:
- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad: “Ya kita juga mendeteksi dan juga dapat masukan dari lembaga pengamanan dan intelijen, memang ada upaya-upaya yang namanya untuk memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.” Ia mengecam pengibaran Jolly Roger sebagai upaya terkoordinasi yang mengancam persatuan nasional dan mengimbau masyarakat untuk tetap mengibarkan bendera Merah Putih.
- Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan: “Konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera Merah Putih. UU Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan, ‘Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun’. Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara.” Ia menyebut aksi ini sebagai provokasi yang dapat menurunkan wibawa bendera Merah Putih.
- Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto: “Menurut saya dalam negara demokrasi ekspresi itu wajar, sejauh itu tidak bertentangan dengan konstitusi. Kalaupun ada ekspresi One Piece, maka kami lihat ekspresi atau ekspektasi sebagai bahan masukan tentunya.” Bima menganggap pengibaran bendera ini sebagai bentuk kebebasan berekspresi yang sah, selama tidak melanggar hukum.
- Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar Baharuddin: “Tidak mudah memimpin negara dalam situasi dunia yang tidak normal di global maupun regional, tantangannya besar sekali.” Ia mengingatkan bahwa memimpin negara bukanlah hal mudah, tanpa secara langsung mengutuk aksi pengibaran bendera.
Respons Hukum dan Masyarakat
Polda Jawa Barat tengah mendata pengibaran bendera Jolly Roger dan siap menindak jika ada perintah resmi, meskipun belum ada laporan spesifik di wilayah tersebut. Peneliti kebijakan publik Riko Noviantoro mengingatkan bahwa pengibaran simbol lain saat momen kenegaraan harus sesuai hukum, dengan ancaman sanksi berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2009, termasuk pidana penjara hingga lima tahun atau denda hingga Rp500 juta jika dianggap melecehkan bendera Merah Putih.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan pandangan positif terhadap One Piece. Dalam unggahan Facebook pada Juli 2023, ia menyatakan, “Pertemanan dan menolong mereka yang membutuhkan; mengejar impian mu, tidak pernah menyerah dan kehilangan harapan adalah sebagian nilai-nilai yang membuatnya terkesan.” Meski tidak langsung menyinggung fenomena bendera, ia mengapresiasi nilai-nilai positif dalam anime tersebut.
Dampak Ekonomi dan Sorotan Internasional
Fenomena ini meningkatkan penjualan bendera Jolly Roger di marketplace seperti Shopee, dengan harga mulai dari Rp20.000. Pengusaha konveksi di Karanganyar, Jawa Tengah, melaporkan lonjakan pesanan sejak Juli 2025. Media asing seperti Screen Rant dan Comicbook menyoroti fenomena ini sebagai “kontroversi paling aneh” yang melibatkan Jolly Roger, mencatat bahwa aksi ini mencerminkan kekecewaan masyarakat terhadap pemerintah, sekaligus menunjukkan pengaruh budaya pop Jepang.
Kesimpulan
Pengibaran bendera Jolly Roger di Indonesia jelang HUT RI ke-80 adalah fenomena yang mencerminkan kreativitas sekaligus keresahan sosial. Bagi masyarakat, bendera ini melambangkan perlawanan terhadap ketidakadilan dan harapan akan perubahan. Namun, pemerintah menilai aksi ini sebagai ancaman terhadap persatuan dan wibawa simbol negara, meskipun ada pandangan yang lebih terbuka dari pejabat seperti Bima Arya. Masyarakat diimbau untuk tetap menghormati bendera Merah Putih sambil menyampaikan aspirasi secara bijak, sesuai dengan hukum dan semangat kemerdekaan.