Crypto Lahir dari Perlawanan, Tapi Kini Dikuasai Sistem
Bitcoin dan aset kripto lain diciptakan untuk melawan sistem. Di tengah krisis ekonomi 2008, Satoshi Nakamoto merancang sistem keuangan baru yang tidak dikendalikan bank, tidak bisa dicetak seenaknya, dan tidak tunduk pada satu negara pun.
Namun dua dekade setelahnya, mimpi itu mulai retak. Di Indonesia sendiri, per 1 Agustus 2025, kripto resmi diperlakukan seperti aset keuangan lainnya. Pajaknya naik drastis. Pengawasannya kini berada di tangan negara, bukan sekadar bursa kripto. Dan yang paling menyakitkan bagi para idealis crypto: lo tetap bisa dipajakin bahkan di sistem yang katanya desentral.
⚖️ Regulasi Baru Per 1 Agustus 2025
Pemerintah Indonesia menerapkan sejumlah kebijakan pajak kripto baru lewat Peraturan Dirjen Pajak No. 50/2025 dan 53/2025. Intinya sederhana: kripto kini tidak lagi dipandang sebagai komoditas digital eksperimental, tapi sebagai aset keuangan yang sah dan wajib bayar pajak.
Berikut poin pentingnya:
- Pajak transaksi (PPh Final):
- Naik dari 0,1% menjadi 0,21% untuk exchange dalam negeri
- Naik dari 0,2% menjadi 1% untuk exchange luar negeri
- VAT (PPN) untuk pembeli kripto:
- Dihapus. Pembeli tidak kena lagi beban PPN 0,11–0,22% seperti sebelumnya
- Pajak mining:
- PPN naik dari 1,1% menjadi 2,2%
- Mulai 2026, penghasilan mining tunduk pada PPh standar (bukan pajak khusus 0,1%)
- Pengawasan dipindahkan:
- Dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia
- Kripto diklasifikasikan ulang dari komoditas digital menjadi aset keuangan
🔍 Kenapa Negara Tiba-Tiba Serius Pajakin Kripto?
Ada tiga alasan utama:
- Nilai transaksinya meledak.
Volume transaksi kripto di Indonesia pada 2024 mencapai lebih dari Rp 650 triliun. Penggunanya lebih dari 20 juta, melampaui jumlah investor saham. Potensi pajaknya terlalu besar untuk diabaikan. - Negara ingin transaksi kembali ke exchange lokal.
Pajak offshore yang 5 kali lipat lebih besar mendorong pengguna kembali ke bursa resmi dalam negeri, sehingga data dan aktivitas pengguna lebih mudah diawasi. - Untuk kesetaraan aturan dan perlindungan konsumen.
Dengan menjadikan kripto sebagai aset keuangan, pemerintah punya payung hukum untuk melindungi investor dan menindak penipuan.
💣 Ironi Terbesar: Crypto yang Katanya Bebas, Kini Terjaring
Dulu:
- Bitcoin tidak bisa dikendalikan siapa pun
- Transaksi peer to peer tanpa batas negara
- Aset pribadi tanpa pengawasan
- Sistem tanpa pajak
Kini:
- Harus registrasi pakai KTP dan selfie
- Setiap jual beli dipotong pajak
- Penghasilan mining masuk laporan SPT tahunan
- Exchange luar negeri dikenai pajak lebih besar daripada lokal
Kenyataan pahit ini menunjukkan bahwa kripto tidak lagi berada di luar sistem, tapi secara perlahan ditarik masuk ke dalam ekosistem fiskal negara.
😎 Tapi Orang Masih Coba Menghindar
Meski makin diawasi, beberapa orang mencoba tetap bergerak di “pinggir sistem” dengan:
- Gunakan privacy coin seperti Monero atau Zcash
- Bertransaksi lewat DeFi yang tidak terhubung ke KYC
- Mengandalkan mixer atau pencampur dana seperti Tornado Cash
- Melakukan transaksi peer to peer (P2P) langsung antar orang
- Buat banyak wallet anonim dengan non-custodial wallet
Tapi semua ini semakin berisiko. Banyak negara memperluas kerja sama internasional untuk pelacakan transaksi. Teknologi forensik blockchain juga makin canggih. Bahkan developer privacy protocol pun bisa dijerat hukum.
✅ Kesimpulan:
Crypto tidak lagi jadi benteng perlawanan terhadap sistem. Kini ia adalah bagian dari sistem itu sendiri.
Di satu sisi, hal ini bisa jadi kemajuan. Adanya regulasi membuat pasar lebih stabil, investor lebih terlindungi, dan akses ke institusi keuangan jadi terbuka. Tapi di sisi lain, ini juga membuat crypto kehilangan sebagian ruh awalnya: kebebasan absolut.
Kalau lo pikir beli Bitcoin bisa lolos dari pajak dan sistem, pikir lagi. Yang bisa lolos bukan koinnya, tapi hanya orang-orang yang benar-benar paham caranya bermain di perbatasan hukum, teknologi, dan moral.
📌 Rangkuman Cepat:
Hal | Dulu | Sekarang |
---|---|---|
Status hukum | Komoditas digital | Aset keuangan |
Pengawasan | Bappebti | OJK dan BI |
Pajak jual (domestik) | 0,1% | 0,21% |
Pajak jual (offshore) | 0,2% | 1% |
VAT pembeli | Ada | Dihapus |
VAT mining | 1,1% | 2,2% |
Mining tax khusus | Ada (0,1%) | Dihapus mulai 2026 |