Heboh di media sosial, khususnya platform X, terkait laporan pengguna Tokopedia yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% saat berbelanja. Perbincangan ini memunculkan pertanyaan besar di kalangan netizen.
Menanggapi hal tersebut, Aditia Grasio Nelwan, Head of Communications Tokopedia dan TikTok E-commerce, memberikan penjelasan resmi kepada detikINET.
“Kami berupaya untuk terus mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk dengan menyesuaikan tarif PPN di platform berdasarkan PMK Nomor 131 Tahun 2024,” ujar Aditia pada Kamis (2/1/2025).
Ia menambahkan, “Penjual yang mengalami kelebihan pembayaran PPN pada 1 Januari 2025 akan mendapatkan pengembalian dana (refund) ke ‘Saldo Penghasilan’.”
PPN 12% Hanya Berlaku untuk Barang Mewah
Seiring terbitnya PMK Nomor 131 Tahun 2024, tarif PPN 12% memang berlaku, namun hanya untuk barang-barang kategori mewah. Pemerintah juga memberikan masa transisi terkait penerapan aturan ini.
Sesuai Pasal 5 PMK 131 Tahun 2024, tarif 12% berlaku mulai 1 Februari 2024. Sedangkan pada periode 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025, PPN dihitung berdasarkan nilai lain yang sebesar 11/12 dari harga jual barang. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, dalam sebuah media briefing di Jakarta Selatan.
“Secara prinsip, kami memberikan waktu transisi agar masyarakat dan pelaku usaha dapat menyesuaikan diri,” jelas Suryo.
Spotify dan Netflix Tetap dengan PPN 11%
Sebagai informasi tambahan, layanan digital seperti Spotify dan Netflix tidak terpengaruh oleh aturan baru ini. Tarif PPN untuk layanan tersebut tetap 11%, seperti yang berlaku sebelumnya.
Kesimpulan
Bagi pengguna Tokopedia, tarif PPN yang berlaku saat ini tetap 11% untuk barang-barang non-mewah. Jika ada transaksi yang dikenakan PPN 12% secara tidak semestinya, Tokopedia memastikan dana tersebut akan dikembalikan. Hal ini menunjukkan komitmen platform dalam memberikan pelayanan terbaik dan patuh terhadap regulasi pemerintah.



















