Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital resmi memberlakukan aturan baru registrasi kartu SIM yang mewajibkan verifikasi biometrik berbasis pengenalan wajah. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler dan mulai berlaku sejak 19 Januari 2026.
Regulasi tersebut mengubah secara mendasar cara masyarakat membeli dan menggunakan kartu SIM. Registrasi tidak lagi cukup dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan, tetapi harus melalui proses know your customer yang mencakup pencocokan data biometrik. Pemerintah menilai langkah ini krusial untuk menekan maraknya penipuan digital dan penyalahgunaan nomor seluler yang selama ini merugikan masyarakat.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa registrasi SIM kini menjadi bagian dari sistem perlindungan warga di ruang digital. Menurutnya, setiap nomor seluler harus memiliki identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan pendekatan tersebut, negara ingin memutus rantai kejahatan siber yang kerap beroperasi dengan memanfaatkan nomor anonim.
Dalam aturan baru ini, Warga Negara Indonesia wajib melakukan registrasi menggunakan NIK dan data biometrik pengenalan wajah. Warga Negara Asing diwajibkan menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah. Untuk pelanggan di bawah usia 17 tahun, proses registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas kepala keluarga. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memastikan tidak ada nomor aktif yang beredar tanpa validasi identitas.
Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah kewajiban menjual kartu perdana dalam kondisi tidak aktif. Artinya, kartu baru hanya bisa digunakan setelah proses registrasi selesai dan tervalidasi. Selama bertahun tahun, penjualan kartu aktif menjadi celah besar yang dimanfaatkan pelaku penipuan, spam, dan penyalahgunaan data pribadi. Dengan skema baru ini, pemerintah berupaya menutup celah tersebut sejak hulu.
Selain itu, kepemilikan nomor prabayar dibatasi maksimal tiga nomor per pelanggan untuk setiap operator. Pembatasan ini ditujukan untuk menekan praktik penggunaan identitas dalam skala besar, yang sering kali dilakukan untuk operasi penipuan terorganisir. Masyarakat juga diberi hak untuk mengecek seluruh nomor yang terdaftar atas identitas mereka serta mengajukan pemblokiran jika ditemukan nomor yang tidak dikenali.
Jika dibandingkan dengan negara lain, kebijakan Indonesia sejalan dengan tren global, meskipun pendekatannya tergolong agresif. India telah lebih dulu menerapkan registrasi SIM berbasis biometrik melalui sistem identitas nasional Aadhaar. Kebijakan tersebut efektif mengurangi peredaran kartu ilegal, namun juga memunculkan perdebatan panjang soal privasi dan keamanan data.
China bahkan mewajibkan pemindaian wajah secara langsung saat pembelian kartu SIM. Langkah ini berhasil menghilangkan anonimitas nomor seluler, tetapi dikritik karena memperkuat pengawasan negara terhadap aktivitas digital warganya. Di sisi lain, negara negara Uni Eropa seperti Jerman memilih pendekatan yang lebih konservatif. Registrasi SIM tetap wajib identitas, namun tanpa biometrik wajah, dengan perlindungan data yang sangat ketat melalui regulasi GDPR.
Indonesia berada di posisi tengah yang menantang. Dari sisi keamanan, penggunaan biometrik memang menawarkan akurasi yang jauh lebih tinggi dibanding input data manual. Namun dari sisi tata kelola, beban besar kini berada di pundak operator telekomunikasi. Pemerintah mewajibkan penerapan standar keamanan informasi internasional dan sistem pencegahan penipuan. Pelanggaran akan dikenakan sanksi administratif disertai kewajiban perbaikan.
Tantangan terbesar terletak pada kepercayaan publik. Riwayat kebocoran data di Indonesia membuat sebagian masyarakat khawatir terhadap pengelolaan data biometrik. Hingga kini, pemerintah belum merinci secara terbuka mekanisme audit independen atau skema pemusnahan data jika pelanggan berhenti menggunakan layanan. Aspek ini menjadi krusial mengingat data biometrik bersifat permanen dan tidak dapat diganti seperti kata sandi.
Pemerintah menyediakan masa transisi melalui fasilitas registrasi ulang bagi pelanggan lama yang sebelumnya hanya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga. Langkah ini penting untuk menjaga inklusivitas, terutama bagi masyarakat di daerah yang akses teknologinya masih terbatas. Tanpa pendampingan yang memadai, kebijakan ini berisiko menciptakan kesenjangan layanan.
Secara realistis, aturan baru ini bukan solusi instan untuk memberantas penipuan digital. Pelaku kejahatan akan terus mencari celah baru. Namun dengan identitas nomor yang lebih jelas, proses pelacakan dan penegakan hukum menjadi lebih kuat. Beban pembuktian tidak lagi sepenuhnya berada di tangan korban.
Dalam jangka panjang, regulasi ini berpotensi memperbaiki kualitas ekosistem telekomunikasi nasional. Namun keberhasilannya sangat bergantung pada konsistensi implementasi, ketegasan pengawasan, serta komitmen nyata dalam melindungi data pribadi masyarakat. Tanpa itu, kebijakan yang dirancang untuk melindungi justru berisiko memunculkan persoalan baru di ruang digital Indonesia.



















